Transaksi penerimaan uang tersebut mereka lakukan di kediaman Taufik Hidayat.
“Akhir tahun 2017, skeitar Rp 1 miliar dari Saltak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat,” pungkas pihak KPK.
Selain itu pada November 2018, Imam diduga telah meminta uang kepada beberapa pihak, salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca Juga: Jokowi: Defisit Neraca Perdagangan, Tapi Impor Cangkul, Kebangetan!
Diduga ia meminta uang senilai Rp 7 miliar untuk keperluan penyelesaian kasus adiknya Syamsul Arifin.
“Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy melalui Saudari Lina Nurhasanah untuk menyelesaikan perkara pidana Saudara Syamsul Arifin di salah satu instansi penegak hukum,” katanya.
Taufik sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tanggal 1 Agustus lalu.
“Saya cuman diminta keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenfora waktu itu di 2017-2018, itu aja,” kata mantan atlet bulu tangkis tersebut.
Baca Juga: Sertijab Kapolri, Tito Karnavian: Banyak Tantangan yang Akan Dihadapi oleh Kapolri Baru