Sonora.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengupayakan untuk mengulik tuntas kasus suap dana hibah Komite Olah Raga Nasional (KONI) yang kini sudah menyeret beberapa nama.
Kasus yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi terakhir menyebutkan jika mantan pebulutangkis kebanggaan Indonesia Taufik Hidayat ikut terseret.
Baca Juga: Heboh Sekolah Dasar Mulan Jameela Cuma 3 Tahun, Humas DPR: Human Error
KPK menduga Imam Nahrawi menerima uang Rp 800 juta dari Taufik Hidayat. Uang tersebut diduga digunakan untuk menangani kasus adik imam yakni Syamsul Arifin.
Hal ini diungkapkan langsung oleh tim Biro Hukum KPK pada saat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/11/2019).
“Tanggal 17 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin di penangananya dilakukan disalah satu instansi penegak hukum,” jelas pihak KPK dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi.
KPK pun menuturkan jika Imam menerima uang senilai Rp 1 miliar dari Saltak Prima melalui Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi imam.
Baca Juga: Berikut 5 Hal yang Harus Kamu siapkan Sebelum Mendaftar CPNS
Transaksi penerimaan uang tersebut mereka lakukan di kediaman Taufik Hidayat.
“Akhir tahun 2017, skeitar Rp 1 miliar dari Saltak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat,” pungkas pihak KPK.
Selain itu pada November 2018, Imam diduga telah meminta uang kepada beberapa pihak, salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Baca Juga: Jokowi: Defisit Neraca Perdagangan, Tapi Impor Cangkul, Kebangetan!
Diduga ia meminta uang senilai Rp 7 miliar untuk keperluan penyelesaian kasus adiknya Syamsul Arifin.
“Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy melalui Saudari Lina Nurhasanah untuk menyelesaikan perkara pidana Saudara Syamsul Arifin di salah satu instansi penegak hukum,” katanya.
Taufik sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada tanggal 1 Agustus lalu.
“Saya cuman diminta keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenfora waktu itu di 2017-2018, itu aja,” kata mantan atlet bulu tangkis tersebut.
Baca Juga: Sertijab Kapolri, Tito Karnavian: Banyak Tantangan yang Akan Dihadapi oleh Kapolri Baru