Selanjutnya Saor mengatakan bahwa Polri juga tengah menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga telah meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Novel juga menilai Dewi Tanjung tidak manusiawi. Menurutnya, apabila Dewi ingin mengetahui fakta mengenai kasus tersebut, seharusnya ia menemui Novel secara langsung.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa, tetapi malah memolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban, kemudian dikorbankan," ujar Saor.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Janji Usut Kasus Novel Baswedan Setelah Ada Kabareskrim Baru
Polda Metro Jaya juga mempersilakan Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan balik ke polisi.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," ujar Argo.
Argo mengatakan, setiap orang yang hendak melaporkan kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Novel Baswedan: Saya akan Keluar dari KPK
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.