Sonora.ID – Novel Baswedan merespon Dewi Tanjung yang melaporkan dirinya karena menganggap penyiraman air keras terhadap dirinya merupakan rekayasa.
Terkait laporan dari politikus Partasi Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewi Tanjung terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditanggapi oleh Tim Advokasi Novel.
Rencananya, Tim Advokasi Novel Baswedan ini berencana melaporkan balik Dewi Tanjung ke polisi.
Baca Juga: Dituduh Rekayasa oleh Dewi Tanjung, Novel Baswedan: Cari Sensasi
Laporan pihak Novel terhadap Dewi ini rencananya akan dilayangkan minggu depan. Kendati demikian, Tim Advokasi Novel belum bisa memastikan hari pelaporannya.
"Kami sepakat tim kuasa hukum dan kemudian diminta Pak Novel untuk segera melakukan juga tindakan hukum. Nah, oleh karena itu kami akan lakukan pelaporan soal pidananya," kata salah satu kuasa hukum Novel, Saor Siagian, seperti yang dikutip dari Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/11/2019).
Saor menilai bahwa politikus PDI-P tersebut telah melakukan fitnah terhadap Novel atas kasus penyiraman air keras. Padahal, kasus tersebut telah dibuktikan melalui pemeriksaan medis dari rumah sakit di Singapura.
Baca Juga: Siapakah Sosok Dewi Tanjung yang Telah Laporkan Novel Baswedan?
Selanjutnya Saor mengatakan bahwa Polri juga tengah menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga telah meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Tim kuasa hukum Novel juga menilai Dewi Tanjung tidak manusiawi. Menurutnya, apabila Dewi ingin mengetahui fakta mengenai kasus tersebut, seharusnya ia menemui Novel secara langsung.
"Orang sudah dapat serangan kok malah dipolisikan? Bukan malah bersimpati memeberikan kembang atau apa, tetapi malah memolisikan gitu lho. (Novel) sudah korban, kemudian dikorbankan," ujar Saor.
Baca Juga: Kapolri Idham Azis Janji Usut Kasus Novel Baswedan Setelah Ada Kabareskrim Baru
Polda Metro Jaya juga mempersilakan Novel membuat laporan terhadap Dewi Tanjung.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara yang merasa dirugikan oleh laporan orang lain bisa melaporkan balik ke polisi.
"Pada prinsipnya semua orang boleh melapor kepada pihak kepolisian. Tentunya laporan itu didukung dengan data," ujar Argo.
Argo mengatakan, setiap orang yang hendak melaporkan kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Baca Juga: Novel Baswedan: Saya akan Keluar dari KPK
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki laporan tersebut untuk mengetahui adanya unsur tindak pidana di dalamnya.
Dewi bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.