Acara resmi pemberian gelar ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Dilansir dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:
Baca Juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Jumat, 8 November 2019