Berikut Adalah 6 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional 2019

8 November 2019 14:40 WIB
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional kepada 6 Tokoh ( Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Acara resmi pemberian gelar ini dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan 'Indonesia Raya' dan dilanjutkan dengan mengheningkan cipta yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Dilansir dari Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden, Pemberian gelar tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang mengatur kriteria pemberian tanda kehormatan.

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 120/TK/Tahun 2019 yang ditandatangani pada 7 November 2019 Presiden Jokowi menetapkan nama-nama di bawah ini sebagai Pahlawan Nasional:

 

Baca Juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling Wilayah DKI Jakarta Hari Jumat, 8 November 2019

  1. Almarhumah Ruhana Kuddus, tokoh dari Provinsi Sumatera Barat;
  2. Almarhum Sultan Himayatuddin Muhammad Saidi (Oputa Yii Ko), tokoh dari Provinsi Sulawesi Tenggara;
  3. Almarhum Prof. Dr. M. Sardjito, M.D., M.P.H., tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
  4. Almarhum Prof. K.H. Abdul Kahar Mudzakkir, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta;
  5. Almarhum Dr.(H.C.) A.A. Maramis, tokoh dari Provinsi Sulawesi Utara;
  6. Almarhum K.H. Masjkur, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm