Dilarang Memakai Kacamata, Karyawati Jepang ini Hebohkan Twitter

9 November 2019 12:30 WIB
Larangan Karyawan Jepang Berkacamata
Larangan Karyawan Jepang Berkacamata ( https://www.freepik.com)

Larangan kacamata ini adalah titik baru bagi wanita karir di Jepang.

Pada bulan Maret 2019 silam, wanita menentang persyarakat umum bahwa wanita harus mengenakan make up ke tempat bekerja.

Awal tahun ini, aktris dan penulis, Yumi Ishikawa, memicu hashtag ‘KuToo’ untuk memberikan kritik terkait aturan yang mengharuskan perempuan mengenakan sepatu hak tinggi di waktu bekerja.

“Jika mengenakan kacamata adalah masalah nyata di tempat kerja, itu harus dilarang untuk semua orang baik pria maupun wanita. Masalah dengan kacamata ini sama persis dengan sepatu hal tinggi. Itu hanya aturan yang berlaku untuk pekerja wanita,” kata Ishikawa, yang memulai petisi ini.

Baca Juga: Jangan Percaya Mitos Kedutan Mata, Waspada Pertanda Penyakit

Hingga saat ini petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 31.000 pendukung yang setuju.

Namun, pada bulan Juni lalu, Menteri Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesehateraan yang menjabat pada saat itu, Takumi Nemoto, menyatakan bahwa kebijakan tentang pemakaian hak tinggi bukan merupakan sesuatu yang ditolak.

“Secara umum diterima oleh masyarakat bahwa mengenakan sepatu hak tinggi diperlukan dan masuk akan di tempat kerja,” katanya.

Pejabat Kementerian Tenaga Kerja, Ryutarou Yamagishi menyatakan, hingga saat ini belum ada perubahan peraturan yang mengatur kode berpakaian, bahkan dirinya tidak mengetahui adanya tagar ‘glasses ban’.

Baca Juga: Alamak! Rokok Bisa Sebabkan Mata Katarak, Cek Penyebab Lainnya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm