Mabes Polri Keluarkan Aturan Baru, Salah Satunya Dilarang Pamer Gaya Hidup Hedonis

18 November 2019 11:44 WIB
Ilustrasi polri
Ilustrasi polri ( tribunmaluku.com)

Sonora.ID - Mabes Polri mengeluarkan peraturan baru untuk para jajarannya. Peraturan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat tersebut berisi tentang peraturan disiplin pada anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pengawai negeri di Polri.

Baca Juga: Hebohkan Twitter, Putri Presiden Soekarno Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Dalam surat telegram tersebut menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bisa bersikap sederhana yang sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih dari perilaku korupsi.

Polri meminta jajarannya untuk tidak menunjukan sikap berlebihan, memakai dan memamerkan barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam lingkungan kedinasan hingga di ruang publik.

Anggota kepolisian harus bersikap sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga: Catat Sejarah, Daud Yordan Sang Juara Dunia Tinju Kelas Welter IBA

Tak hanya itu, mereka juga diimbau untuk tidak memamerkan gaya hedonis di media sosial, baik berupa foto maupun video, karena hal ini dapat menimbulkan perilaku kecemburuan sosial.

Polisi pun diminta untuk bisa menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.

Baca Juga: Kapolri Idham Azis Janji Usut Kasus Novel Baswedan Setelah Ada Kabareskrim Baru

Bhakan para pemimpin, kasatwil dan perwira dihimbau untuk memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik.

Mereka tak boleh menunjukan sikap hedonis terutama keluarga besar Polri dan Bhayangkari.

Kadivpropam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang menandatangani surat tersebut menyatakan jika ada anggota Polri yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi dengan tegas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmi Melantik Idham Azis untuk Jabat Kapolri

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm