Diketahui sebelumnya, sebagian orang rela mengantri panjang lebar di negara tetangga yang telah lebih dulu merilis seri iPhone ini.
Melansir dari kompas.com, ketiga perangkat ini telah lolos sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kementrian Perindustrian.
Baca Juga: Setelah 3 November, Pengguna iPhone 5 Terancam Tak Bisa Internetan
Mengacu dalam laman TKDN Kementrian Perindustrian, PT Apple Indonesia telah resmi mengantongi sertifikasi pada 23 September dengan nomor sertifikat 387/SJ-IND.8/TKDN/9/2019.
iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max sama sama mendapatkan nilai 30 persen, dimana angka tersebut merupakan angkat terendah untuk lolos sertifikasi TKDN.
TKDN sebesar 30 persen merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum produk ponsel 4G bisa dipasarkan di Indonesia.
Baca Juga: Kamera iPhone 11 Pro Picu Trypophobia, Bagaimana Penjelasannya?