Jika penggunaan skuter listrik diluar zona atau kawasan yang telah ditentukan makan Dinas Perhubungan akan melakukan tindakan tegas.
Adapun kategori penindakan akan dibagi menjadi dua jenis, pertama tindakan represif, non yudisial dan yang kedua tindakan represif yudisial.
Baca Juga: Media Internasional Soroti Ahok, Karena Dianggap Mampu Jadi Penggebrak
Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan peraturan ini usai banyak para pengguna Grabweels yang melanggar aturan berlalu lintas.
Bahkan mengesampingkan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Mulai dari tidak mengenakan atribud lengkap saat menggunakan skuter listrik dijalan raya.
Hingga melakukan beberapa pelanggaran lain yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Akhirnya beberapa kali terjadi kecelakaan lalu lintas akibat skuter sewaan.
Baca Juga: Vanessa Angel Ucapkan Selamat Hari Guru dan Ingin Segera Lulus SMA