Sonora.ID - Seorang advokat, Bayu Segara, menggugat adanya posisi wakil meteri yang beberapa saat lalu sudah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.
Gugatan tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi atau MK karena dianggap merupakan pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.
Salah satu hal yang melatarbelakangi gugatan tersebut adalah Bayu melihat bahwa adanya penambahan wakil menteri tersebut merupakan keputusan yang tidak jelas urgensinya.
Baca Juga: Sah! Jokowi Umumkan 12 Wakil Menteri untuk Kabinet Indonesia Maju
Dianggap tumpang tindih, hal tersebut pun dinilai tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011.
Tak hanya itu, Bayu juga menggugat Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang berisi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
Baca Juga: Dilantik Siang, Berikut 12 Calon Wakil Menteri yang Datang ke Istana
Menurutnya, tugas Wakil Menteri sesungguhnya adalah tugas yang dapat dijalanan oleh pejabat dalam struktur organisasi kementerian yang telah tercantum dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara.
Wakil Kementerian juga dinilai dapat memperberat anggaran negara, untuk menyediakan rumah dinas, kendaraan, biaya operasional, dan lain-lain
Kuasa hokum pemohon telah mengajukan gugatan tersebut sejak Senin, 25 November 2019 dan sudah teregistrasi dengan nomor perkara 80/PU-XVII/2019.
Baca Juga: Profil Cipta Ciputra Harun, Cucu Ciputra yang Dikenal Membumi
Berikut adalah daftar Wakil Menteri yang dimaksud:
Baca Juga: Tutup Usia, Pemilik Ciputra Group Pernah Lewati Dua 'Neraka' dalam Hidupnya