"Pilpres langsung itu high cost, terutama cost sosial," ujar Said.
Said mencontohkan seperti kejadian Pemilu Serentak 2019 lalu.
"Keadaan kita ini mendidih, panas, sangat-sangat mengkhawatirkan. Apakah setiap lima tahun harus seperti itu?," ungkap Said.
Pada masa Orde Baru, Presiden merupakan mandataris MPR yang posisinya adalah lembaga tertinggi negara. Presiden bertanggung jawab kepada MPR dan menjalankan GBHN.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sambut Peningkatan Kerja Sama Ekonomi Korea-Indonesia
Reformasi pada Mei 1998 dipicu oleh banyak hal, di antaranya adalah kenaikan harga barang-barang keperluan masyarakat di tataran bawah, menghentikan tradisi pemilihan presiden oleh MPR. Sehingga pemilihan presiden, wakil presiden, dan lain sebagainya dipilih langsung oleh rakyat.
Selain mengusulkan pemilihan presiden dikembalikan ke MPR, PBNU juga usul supaya Pasal 33 UUD 1945 tentang pemerataan ekonomi dikaji kembali.
Selain itu, PBNU juga mengusulkan supaya utusan golongan di Parlemen dihidupkan kembali.
"Keterwakilan yang ada di Parlemen baik DPD, DPR yang mewakili aspirasi kelompok minoritas sehingga perlu dipikirkan kembali adanya keputusan golongan," kata Bambang Soesatyo.
Baca Juga: Cemburu Pelukan Presiden PKS dan Nasdem, Jokowi Peluk Surya Paloh