Pasal 3A ayat (3) berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.
Kemudian dalam Pasal 3A ayat (4) berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi"
Baca Juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Air Asia Berinisial TH Ini Diamankan
Evi menjelaskan jika partai yang mencalonkan mantan koruptor, tidak akan membawa dampak apapun terhadap hukum, hanya saja nantinya partai politik akan diminta untuk membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di Pilkada.
Meskipun batal untuk melarang mantan koruptor mencalonkan diri, KPU tetap berharap jika Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan direvisi.
Baca Juga: Jokowi Telah Resmikan Tol Kunciran-Serpong, Berharap Kurangi Macet