Ikatan hukum
“Ikatan hukum memiliki berbagai macam jenis, kalau dulu misalnya jaminannya properti biasanya menggunakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) sama kuasa menjual. Nah kalau sekarang sudah mulai ditertibkan harus pake pengakuan hutang, terus SKMHT atau surat kuasa memasang hak tanggungan,” jelasnya.
“Nah jika Anda mengutangi, maka Anda harus melihat keempat kategori tersebut,” ucap Tung.
Baca Juga: Lebih Baik Partner yang Mirip Atau Justru yang Berbeda 180 Derajat?
Tung Desem juga mengingatkan kepada yang mengutangi agar tetap memiliki sistem administrasi penagihan dengan baik, yang artinya disini ada teknik tersendiri yang digunakan untuk menagih si pengutang dalam kurun waktu tertentu.
Contoh kecil adalah upaya untuk mengingatkan pengutang untuk membayar dalam waktu seminggu atau sehari sebelum masa pembayaran dengan via telepon atau sms.
“Kalau sudah diingatkan tapi sore hari tidak membayar dihari itu juga, maka harus ditagih secara ketat,” ucapnya.
Baca Juga: Jangan Sembarang Terima Karyawan, Ini Ciri Pekerja yang Bisa Diandalkan