4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, pada tahun 2017, Hatjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum.
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK, dirinya sempat menjabat menjadi Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima anggota tersebut merupakan struktur baru yang ada dalam deretan pengurus KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang
Keberadaan dewan pengawas ini pun diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU no.19 tahun 2019 yang pada saat pengesahannya menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK tersebut dipilih oleh Presiden Jokowi melalui panitia seleksi, namun terkhusus untuk dewan pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden bisa menunjuk secara langsung pihak-pihak yang menduduki posisi tersebut.
Terkait dengan tugas yang diembannya, Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberikan izin penyadapan dan penyitaan.
Tak hanya dua itu, tugas yang terakhir adalah untuk menyelenggarkan siding untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Anies Baswedan Enggan Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Banjir Jakarta