Sonora.ID - Hari ini, Jumat, 20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo baru saja melantik deretan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Pimpinan KPK di Istana Negara.
Pelantikan ini sempat menjadi perbincangan publik karena posisi tersebut menjadi kontroversi dan teka-teki siapa yang menjadi Dewan Pengawas KPK.
Seluruh calon anggota Dewan Pengawan pun tiba di istana Kepresidenan pada siang tadi, dan saat dimintai keterangan, kelimanya langsung membenarkan dirinya akan dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK.
Baca Juga: Jejak Karir Tumpak Panggabean, Ketua Dewan Pengawas KPK yang Baru
Dikutip Kompas.com, lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan langsung Presiden Jokow adalah:
1. Artidjo Alkostar - Mantan Hakim Mahkamah Agung
Dikenal sebagai mantan hakim agung yang disegani oleh para koruptor karena kerap kali memberikan tambahan hukuman bagi koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
2. Albertina Ho - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang
15 tahun menjadi hakim agung, Albertina pernah menjaga toko kelontong di pasar selama tiga tahun ketika masih SMP dan menumpang tinggal di rumah saudaranya.
Dirinya dikenal sebagai hakim yang menangani kasus penyelewengan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.
3. Syamsuddin Haris - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Pihaknya adalah senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau yang dikenal dengan LIPI.
Selain itu, diirnya juga pernah memberikan reaksi atas pengesahan revisi UU KPK dan menolak revisi UU dengan menandatangani penolakan.
Baca Juga: Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Hari Ini
4. Harjono- Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, pada tahun 2017, Hatjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilhan Umum.
5. Tumpak Hatarongan Panggabean - Mantan Wakil Ketua KPK (2003-2007)
Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK, dirinya sempat menjabat menjadi Komisaris PT Pos Indonesia, dan Komisaris Utama Pelindo II.
Dewan pengawas yang terdiri dari lima anggota tersebut merupakan struktur baru yang ada dalam deretan pengurus KPK.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan PPK Kemenag Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang
Keberadaan dewan pengawas ini pun diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU no.19 tahun 2019 yang pada saat pengesahannya menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK tersebut dipilih oleh Presiden Jokowi melalui panitia seleksi, namun terkhusus untuk dewan pengawas yang pertama ini, UU mengatur bahwa Presiden bisa menunjuk secara langsung pihak-pihak yang menduduki posisi tersebut.
Terkait dengan tugas yang diembannya, Dewan Pengawas KPK bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberikan izin penyadapan dan penyitaan.
Tak hanya dua itu, tugas yang terakhir adalah untuk menyelenggarkan siding untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Baca Juga: Anies Baswedan Enggan Tanggapi Pernyataan Jokowi Soal Banjir Jakarta