Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT, Danang Parikesit menyebutkan bahwa Tol Japek II tersebut telah disesuaikan dengan standar keselamatan dan keamanan konstruksi jalan khususnya untuk tol layang.
Salah satu aturan yang harus ditaati namun sering kali dilanggar oleh para penggunanya adalah kecepatan maksimal 80 km/jam.
Kemungkinan yang terjadi adalah adanya gonjangan yang membuat pengendara mual tersebut dikarenakan kecepatan kendaraan yang melebihi maksimal.
Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Jakarta Hari Ini, Tol Dalam Kota dan Sekitaran GBK Terendam Banjir
Pihaknya pun menegaskan agar pengendara tetap berhati-hati dalam berkendara dan harus mematuhi rambu lalu lintas, serta marka jalan, dan yang terpenting adalah batas kecepatan kendaraan.
Tol Jakarta – Cikampek II ini sendiri membentang dari wilayah Junction CIkunir hingga Karawang Barat dan melintasi beberapa bangunan perlintasan.
Hal tersebut menyebabkan banyaknya penyesuaian pada saat proses pembuatan konstruksi berupa peninggian elecasi struktur, namun tetap memperhatikan kualitas dan persyaratan teknis yang berlaku.
Baca Juga: Baru Diresmikan Ini 4 Fakta Menarik Seputar Tol Terpanjang Indonesia