Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.
"Miskin Mendadak" ujar PPDB Mohammad Thamrin, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Mendikbud terkait penghapusan jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.
Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi lewat KJMU
Thamrin mengakui banyak orangtua siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah.
Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.
“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan, Risma Akan Bagun Sekolah di Eks Lokalisasi Dolly
Alokasi anggaran pemda Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur, yaitu:
Muhadjir Effendy mengungkapkan sebagai penggantinya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah bisa melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Ciptakan Tas Anti Copet, 2 Mahasiswa ITB Dapat Penghargaan di Korsel
“Mesti SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin, kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” pungkas Ganjar Pranowo.