Sonora.ID - Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Muhadjir Effendy secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada 15 Januari 2019.
“SKTM itu justru banyak disalahgunakan oleh keluarga mampu untuk mendapatkan sekolah favorit mereka. Padahal, sebenarnya SKTM awalnya dibuat untuk melindungi anak-anak dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah,” tegas Muhadjir seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Kemendikbud telah menambahkan, menimbang serta mengevaluasi PPDB 2018 yang melihat SKTM lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Baca Juga: Statement Gubernur NTT Soal Larangan ke Labuan Bajo Bagi Wisatawan Miskin, Ini Maksudnya
Oleh karena itu, jalur SKTM telah dihapus oleh pemerintah melalui Permendikbud.
“Kami menerima banyak masukan dari para kepala daerah dan evaluasi pelaksanaan PPDB tahun lalu. Melihat lebih banyak mudarat daripada manfaatnya, maka pemerintah memutuskan untuk menghapus SKTM dalam PPDB 2019,” ujarnya.
78 ribu SKTM ‘Bodong’ Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ganjar Pranowo menyampaikannya melalui akun resmi Instagramnya @ganjar_pranowo (9/1/2019), bahwa syarat SKTM di PPDB 2019 akan dihapus.
Baca Juga: 4 Gebrakan Nadiem Makarim, Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik
“Saya pastikan SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi. Namun, bagi siswa tidak mampu jangan khawatir, kami jamin bisa sekolah sesuai zonasi dan diberikan beasiswa,” tegas Ganjar yang juga menyampaikannya melalui akun resmi Twitternya @ganjarpranowo.
Gagasan pengahpusan SKTM dari syarat PPDB SMA/SMK Negeri Jawa Tengah tahun 2019 merupakan hasil evaluasi sektor pendidikan Jawa Tengah tahun 2019.
Maraknya kasus SKTM 'palsu' jadi alasan penghapusan SKTM pada PPDB tahun ini. Tercatat 78 ribu lebih SKTM disalahgunakan pada PPDB 2018.
"Miskin Mendadak" ujar PPDB Mohammad Thamrin, selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti keputusan Mendikbud terkait penghapusan jalur SKTM dalam persyaratan masuk SMA/SMK.
Baca Juga: Pemprov DKI Berikan Pendidikan Hingga Perguruan Tinggi lewat KJMU
Thamrin mengakui banyak orangtua siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan SKTM menjelang pendaftaran masuk sekolah.
Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.
“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.
Baca Juga: Manfaatkan Lahan, Risma Akan Bagun Sekolah di Eks Lokalisasi Dolly
Alokasi anggaran pemda Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur, yaitu:
Muhadjir Effendy mengungkapkan sebagai penggantinya, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah bisa melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar).
Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.
Baca Juga: Ciptakan Tas Anti Copet, 2 Mahasiswa ITB Dapat Penghargaan di Korsel
“Mesti SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin, kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” pungkas Ganjar Pranowo.