Peningkatan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik hingga 23,29 persen, sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Pihak PT Djarum sendiri menyatakan bahwa adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.
Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD
"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan.
Tak hanya rokok biasa yang mengalami peningkatan harga, tetapi rokok elektrik atau vape pun juga mengalami peningkatan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan harga jual eceran rokok elektrik tersebut pertanggal 1 Januari 2020 mendatang.
Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan besaran punguutan vape supaya ada kesamaan level dengan pengguna rokok konvensional.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Menghabiskan Malam Tahun Baru di Jakarta