Simak! Tak Hanya BPJS, Harga Rokok juga Akan Naik di Tahun 2020

31 Desember 2019 10:00 WIB
Harga Rokok Naik tahun 2020
Harga Rokok Naik tahun 2020 ( https://www.freepik.com/)

Sonora.ID - Tahun baru ternyata tak hanya butuh semangat baru, tetapi juga butuh perincian budget harian atau biaya kehidupan yang baru juga.

Khususnya bagi Anda yang menggunakan layanan BPJS, dan bagi Anda yang adalah perokok aktif.

Bagimana tidak? Pertanggal 1 Januari 2020 tarif iuran BPJS dan harga rokok dikabarkan akan mengalami peningkatan.

Dikutip dari Kompas.com, iuran BPJS atau Bapan Penyelenggaran Jaminan Sosial Kesehatan mengalami peningkatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Viral! Penumpang Cuek Merokok di Dalam Gerbong KRL, Ini Respon PT. KCI

Iuran kepesertaan kelas Mandiri I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per peserta setiap bulannya.

Sedangkan iuran kelas Mandiri II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan iuran Mandiri III naik 64,7 persen dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta di setiap bulannya.

Tak hanya itu, harga rokok juga akan mengalami peningkatan pada tahun 2020 mendatang, atau tepatnya pertanggal 1 Januari 2020.

Baca Juga: Krisis, Warga Venezuela Bisa Bayar BBM dengan Rokok dan Sembako

Peningkatan harga rokok tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Rata-rata kenaikan tarif CHT tahun 2020 sebesar 21,55 persen. Tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik hingga 23,29 persen, sedangkan Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.

Pihak PT Djarum sendiri menyatakan bahwa adanya kebijakan menaikkan tarif cukai umumnya ada kemungkinan kenaikan harga jual.

Baca Juga: Inilah Kronologi Hingga Akhir Nasib Seorang Ibu Yang Menampar Anak SD

"Setiap kenaikan cukai, pasti akan menaikkan harga," kata Senior Manager Corporate Communications PT Djarum Budi Darmawan.

Tak hanya rokok biasa yang mengalami peningkatan harga, tetapi rokok elektrik atau vape pun juga mengalami peningkatan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kementerian Keuangan yang berencana menaikkan harga jual eceran rokok elektrik tersebut pertanggal 1 Januari 2020 mendatang.

Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan besaran punguutan vape supaya ada kesamaan level dengan pengguna rokok konvensional.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Tempat Menghabiskan Malam Tahun Baru di Jakarta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm