Suaminya kemudian menyuruh pelaku untuk menguburkan jenazah korban di lokasi penghijauan Penfui.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi dan menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter. Kemudian pelaku kembali ke rumah.
Sekitar pukul 22.00 Wita pelaku membawa jasad korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Namun, belum sempat mengubur jenazah korban, pelaku kemudian ditangkap oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.
Pelaku pun diserahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diproses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Aparat Polisi Tega Tembak Pemilik Restoran Karena Pelayanan Lambat