Sonora.ID - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Adriana Lulu Djami alias INA (33) terhadap putrinya, DQ, yang masih berusia dua tahun.
Adriana Lulu Djami saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Kita sudah tetapkan Adriana sebagai tersangka, sejak Kamis (2/1/2020) kemarin," ujar Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) pagi.
Baca Juga: Mantan Istri Sule Meninggal, Akan Segera Dimakamkan di Bandung
Saat ini tersangka telah ditahan di Markas Polres Kupang Kota. Selain itu Hasri menjelaskan penahanan
tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.
Menurut Hasri, tersangka mengakui seluruh perbuatannya setelah ia diamankan dan diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.
Sedangkan suami tersangka yang bernama Suhendi juga sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa penyidik.
Baca Juga: Breaking News! Mantan Istri Komedian Sule 'Lina' Meninggal Dunia
Sebelumnya telah diberitakan, Kepolisian Resor Kupang Kota, NTT, mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Adriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap putrinya, DQ, yang masih berusia dua tahun.
Kronologi kejadian
Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan kejadian itu berawa saat korban DQ buang air kecil di kasur pada Selasa (31/12/2019) siang.
Melihat hal itu, pelaku Ina marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang.
"Akibatnya korban mengalami luka pada bagian kepala," ujar Johannes, Kamis (2/1/2019).
Kemudian, pada malam hari kondisi korban menjadi panas dan pelaku sempat memberikan DQ obat.
Baca Juga: Tega! Anjing Liar Ini Sengaja Diberi Makan Berisi Paku dan Jarum
Pada keesokan harinya, Rabu (1/1/2020), korban panas tinggi dan mengalami kejang-kejang.
Sekitar pukul 16.00 Wita, pelaku memberikan nafas buatan karena panik akan kondisi korban. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia.
Setelah putrinya meninggal dunia, pelaku kemudian menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa putrinya sudah meninggal.
Sekitar pukul 18.00 Wita, suaminya datang ke rumah di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca Juga: Jenderal Iran Tewas karena Serangan AS, Timur Tengah Akan Perang?
"Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya sempat menshalatkan jenazah korban," kata Johannes.
Suaminya kemudian menyuruh pelaku untuk menguburkan jenazah korban di lokasi penghijauan Penfui.
Sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi dan menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter. Kemudian pelaku kembali ke rumah.
Sekitar pukul 22.00 Wita pelaku membawa jasad korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
Namun, belum sempat mengubur jenazah korban, pelaku kemudian ditangkap oleh aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.
Pelaku pun diserahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diproses hukum selanjutnya.
Baca Juga: Aparat Polisi Tega Tembak Pemilik Restoran Karena Pelayanan Lambat