Mahfud menganggap upaya penjagaan sebuah kedaulatan adalah salah satu bentuk bagian dari amanat konstitusi.
Sehingga banyaknya kapal asing yang memanfaatkan kekayaan alam Indonesia di wilayah Natuna merupakan tanggung jawab aparat negara dan seluruh rakyat Indonesia.
Ia juga mengatakan, pemilihan pendekatan di luar diplomasi sengaja dilakukan karena memang adanya beberapa pertimbangan.
Baca Juga: Kapal China Masuk Perairan Natuna, TNI Kerahkan Ratusan Personel Gabungan
Pertama, Perairan Natuna merupakan wilayah sah yang dimiliki Indonesia berdasarkan konvensi internasional tentang laut dan peraitan yakni UNCLOS tahun 1982.
Kedua, jika pemerintah Indonesia melakukan diplomasi dengan China maka ini akan dianggap mengakui bahwa perairan Natuna merupakan wilayah sengketa.
"Oleh sebab itu Indonesia menolak negosiasi, perundingan secara bilateral dengan China. Karena kalau kita mau berunding di bidang itu berarti kita mengakui bahwa perairan itu memang menjadi sengketa," ucap Mahfud.
Dirinya menegaskan sekali lagi jika perairan Natuna bukanlah sengketa.
“Mutlak milik Indonesia secara hukum. Jadi tidak ada negosiasi," katanya.
Baca Juga: China Bersikeras Klaim Memiliki Hak dan Kedaulatan Atas Laut Natuna