Martua Sinaga dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim PN Rengat dengan kurungan penjara 3 tahun 8 bulan pada 20 Februari 2019 lalu.
Atas putusan tersebut, Martua sempat malayangkan banding.
"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.
Baca Juga: Perkosa 190 Pria di Inggris, Siapa Sebenarnya Reynhard Sinaga?
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Martua Sinaga bekerja merupakan salah satu wilayah Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.
Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin dari menteri.
Baca Juga: Jaksa Inggris: Kasus Reynhard Sinaga Bisa Jadi Kasus Perkosaan Berantai Terbesar di Dunia