Sonora.ID - Kasus yang menimpa Reynhard Sinaga terus menyedot perhatian masyarakat dunia bahkan Indonesia.
Baru-baru ini telah diketahui bahwa keluarga Reynhard merupakan orang yang terbilang berkecukupan yang tinggal di Jalan Dahlia di Pancoran Mas, Kota Depok.
Baca Juga: Tidak Merasa Bersalah, Reynhard Sinaga: Mereka Menikmati & Berpura-pura Tidur
Fakta mengejutkan kembali bahwa ternyata ayah dari Reynhard yakni Saibun Sinaga masuk kedalam Daftar Pencarian Orang atau DPO atau buronan DLH Riau.
Saibun merupakan pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Ronatama di Indragiri Hulu, Riau.
Seperti yang diberitakan tribunperkanbaru.com, Saibun Sinaga terjerat kasus pidana berupa perambahan Hutan Produksi Terbatas atau HPT.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupater Indragiri Hulu (Inhu) masih belum juga berhasil mendatangkan pemilik dari perusahaan kelapa sawit PT Ronatama, Saibun Sinaga.
Baca Juga: Kecewa Dengan Kelakuan Sang Anak, Ayah Reynhard Sinaga: Hukuman Sesuaikan Dengan Kejahatan
Saibun diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya yang berada di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini dikonfirmasi langsung olehh PPNS DLH Provinsi Riau, Agus.
Agus memastikan bahwa Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Reynhard Sinaga, Bagaimana Cara Deteksi Obat Bius GHB?
Dirinya juga menyebut bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga yang merupakan pemilik dari perusahaan itu.
"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).
Pada perkara yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja PT Ronatama sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga Telah Ditangani Kemenlu Sejak 2017
Martua Sinaga dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim PN Rengat dengan kurungan penjara 3 tahun 8 bulan pada 20 Februari 2019 lalu.
Atas putusan tersebut, Martua sempat malayangkan banding.
"Informasinya putusan banding memperkuat putusan sebelumnya," kata Agus.
Baca Juga: Perkosa 190 Pria di Inggris, Siapa Sebenarnya Reynhard Sinaga?
Sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik dirampas untuk negara diantaranya satu unit komputer excavator Hitachi, satu unit amper minyak excavator, satu unit kunci kontak excavator, satu unit CPU controler excavator, dan dua unit ekscavator merk Hitachi.
Kawasan yang digarap oleh PT Ronatama tempat Martua Sinaga bekerja merupakan salah satu wilayah Hutan Produksi Terbatas Sungai Keritang, Sungai Gansal.
Selain itu, PT Ronatama juga telah terbukti menggarap kawasan HPT tanpa izin dari menteri.
Baca Juga: Jaksa Inggris: Kasus Reynhard Sinaga Bisa Jadi Kasus Perkosaan Berantai Terbesar di Dunia