Saibun diperiksa terkait dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan yang dilakukan perusahaan miliknya yang berada di wilayah Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Hal ini dikonfirmasi langsung olehh PPNS DLH Provinsi Riau, Agus.
Agus memastikan bahwa Saibun Sinaga hingga kini masih berstatus DPO atau buronan.
Baca Juga: Belajar dari Kasus Reynhard Sinaga, Bagaimana Cara Deteksi Obat Bius GHB?
Dirinya juga menyebut bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Rengat atas perkara pidana berupa perambahan HPT yang diduga dilakukan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit itu tidak dijelaskan untuk menindak lanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga yang merupakan pemilik dari perusahaan itu.
"Sampai sekarang Saibun Sinaga masih berstatus DPO atau buronan. Putusan PN juga tidak menjelaskan untuk mendindaklanjuti pemeriksaan Saibun Sinaga," kata Agus pada Rabu (8/1/2020).
Pada perkara yang dilakukan oleh PT Ronatama, penyidik DLH Provinsi Riau menetapkan Martua Sinaga yang merupakan pekerja PT Ronatama sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Reynhard Sinaga Telah Ditangani Kemenlu Sejak 2017