Masih dikutip dari Intisari, kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.
Tidak hanya itu, ada sekitar 5 perkara perdata yang menjerat PT TPN di pengadilan Indonesia.
Bahka salah satu perkara telah mencapai tahap Makamah Agung.
Baca Juga: Viral, Bakso Berkuah 'Bensin' di Sidoarjo Jadi Kuliner Unik Nan Manjakan Lidah
PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Miris Wanita Ini Terancam di Penjara Karena Menagih Utang Ke Peminjam