Sonora.ID - Mentri Keuangan Sri Mulyani berhasil mengamankan uang rakyat sebesar Rp. 1,2 Triliyun dari tangan anak mantan presiden Indonesia.
Dilansir dari situs Sekertariat Kabinet uang tersebut berupa rekening yang diblokir di salah satu bank ternama di Indonesia (Bank Mandiri).
Dikutip dari Intisari, MA memutuskan menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan TPN terhadap putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Aa Gym Sebut Anies Baswedan Sebagai Orang Yang Paling Beruntung
Putusan MA yang juga dimuat di situs MA dengan nomor register 716 PK/PDT/2017 tersebut diputuskan pada 13 Desember 2017 dan sudah dikirimkan ke pengadilan pada 4 Juli 2018 lalu.
Lewat putusan tersebut juga, pemerintah berhak atas dana sebesar Rp1,2 triliun tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga memiliki hak tagih atas seluruh utang PT TPN kepada Pemerintah RI.
Baca Juga: Berikut Manfaat Oyong atau Gambas, Salah Satunya Kontrol Gula Darah
Masih dikutip dari Intisari, kasus yang melibatkan PT TPN milik Tommy Soeharto sebagai pemohon PK Kedua dan Bank Mandiri serta Kemenkeu di bawah Sri Mulyani sebagai termohon PK Kedua ini sudah berlangsung sejak 2006.
Tidak hanya itu, ada sekitar 5 perkara perdata yang menjerat PT TPN di pengadilan Indonesia.
Bahka salah satu perkara telah mencapai tahap Makamah Agung.
Baca Juga: Viral, Bakso Berkuah 'Bensin' di Sidoarjo Jadi Kuliner Unik Nan Manjakan Lidah
PT TPN memang mengajukan permohonan PK Kedua atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.
Baca Juga: Miris Wanita Ini Terancam di Penjara Karena Menagih Utang Ke Peminjam