Sama seperti tersangka lainnya, Heru keluar dengan pengawalan petugas yang sangat ketat dari Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan kabar yang beredar, Heru akan ditahan di Rumah Tahanan, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Seletan.
Susilo Aribowo yang merupakan kuasa hukum dari Heru Hidayat mengungkapkan rasa kecewa atas penahanan kliennya.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Kelar, Kini Ada Lagi Dugaan Korupsi di PT ASABRI
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo.
Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
Bahkan dia mengakui bahwa belum bisa bicara banyak mengenai pokok perkara yang ditanganinya.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata dia seperti dikutip tribunnews.com.
Baca Juga: Minta Andre Rosiade Kawal Terus Kasus Jiwasraya, Habib Rizieq Shihab: Jebloskan Mereka ke Penjara