Sonora.ID - Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Dirinya keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (14/1/2020).
Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Resmi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Pengacara: Saya Gak Tahu Alasan Penahanan
Heru Hidayat menjadi tersangka ketiga karena korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Sebelumnya mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro telah menggunakan rompi merah jambu yang bertuliskan tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Heru keluar dari gedung sekitar pukul 17:50 WIB atau beberapa menit setelah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Baca Juga: Mahfud MD: ASABRI Berpotensi Jadi Kasus Megakorupsi Selain Jiwasraya
Sama seperti tersangka lainnya, Heru keluar dengan pengawalan petugas yang sangat ketat dari Kejaksaan Agung RI.
Berdasarkan kabar yang beredar, Heru akan ditahan di Rumah Tahanan, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Seletan.
Susilo Aribowo yang merupakan kuasa hukum dari Heru Hidayat mengungkapkan rasa kecewa atas penahanan kliennya.
Baca Juga: Kasus Jiwasraya Belum Kelar, Kini Ada Lagi Dugaan Korupsi di PT ASABRI
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo.
Dirinya juga menerangkan bahwa pihaknya baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
Bahkan dia mengakui bahwa belum bisa bicara banyak mengenai pokok perkara yang ditanganinya.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata dia seperti dikutip tribunnews.com.
Baca Juga: Minta Andre Rosiade Kawal Terus Kasus Jiwasraya, Habib Rizieq Shihab: Jebloskan Mereka ke Penjara