Meski harganya sudah mencapai sekitar Rp 35 ribu, namun masyarakat yang mendapatkan subsidi akan mendapatkan harga khusus.
Harga khusus tersebut didapatkan dengan tetap melalu subsidi pemerintah yang akan diberikan secara langsung dengan cara ditransfer.
Selain itu, survei yang dilakukan oleh pihak Kementerian ESDM menyatakan bahwa rata-rata masyarakat kurang mampu tersebut menggunakan 2 hingga 3 tabung gas 3 kg per bulannya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina, Shell, dan Total Tahun 2020, Siapa Lebih Murah?
Berdasarkan survei tersebut, nantinya pembelian tabung keempat dan seterusnya oleh masyarakat penerima subsidi tersebut, tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Sedangkan mereka yang tidak berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah, harus membayar sesuai dengan harga pasaran yaitu sekitar Rp 35 ribu per tabungnya.
Kenaikan harga ini diprediksi akan mengurangi konsumsi pembelian gas 3 kg karena masyarakat yang diaggap lebih mampu akan beralih ke tabung yang lebih besar.
Bagaimana tidak? Pasalnya, jika dibandingkan, harga tabung yang lebih besar memiliki harga yang sama per kilogramnya dengan gas 3 kilogram.
Baca Juga: Simak! Tak Hanya BPJS, Harga Rokok juga Akan Naik di Tahun 2020