Sonora.ID - Seorang kakek berusia 64 tahun divonis kurungan penjara selama dua bulan empat hari oleh Hakim Pengadilan Simalungun.
Kakek bernama Samirin tersebut dijatuhi hukuman pidana karena telah dengan sengaja memungut getah karet seharga Rp 17.000.
Atas dasar itu perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli menuduh kakek Sarimin telah dengan sengaja mengambil yang bukan haknya di lokasi perkebunan.
Baca Juga: Ningsih Tinampi Minta Maaf Soal Video Panggil Baginda Rasulullah SAW
Kakek Sarimin kedapatan memungut getah karet seberat 1,9 kilogram atau seharga Rp. 17.000,- tepatnya pada dua bulan lalu.
Kala itu kakek Samirin tengah mengembala sapi-sapinya disekitar perkebunan. Kemudian dirinya memungut getah karet yang ada disekitar.
Tak disangka aksinya tersebut diketahui oleh satpam perkebunan hingga dirinya harus berakhir dibalik jeruji besi.
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Anies Baswedan Punya Hasrat Jadi Capres 2024
Isak tangis dari keluarga sang kakek mewarnai kepulangan kakek Samirin kala dirinya telah dinyatakan bebas.
Usai menjalani hukuman pidana dua bulan empat hari didalam penjara Kakek Samirin langsung dibawa oleh keluarganya.
Bahkan mereka juga mengumpulkan koin sebesaar Rp. 17.400 untuk menganti kerugian yang telah dialami oleh perkebunan PT. Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Koin tersebut rencananya akan diserahkan kepada pihak PT. Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli secepatnya.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone, ," tutur Agus selaku anak dari Kakek Samirin, Rabu (15/1/2020).
Baca Juga: Romantis, Barack Obama Lakukan Ini sebagai Ucapan Ulang Tahun Sang Istri