Pasal Ini yang Jerat Pelajar SMA di Malang Dipenjara Seumur Hidup Karena Bunuh Begal

19 Januari 2020 08:10 WIB
Ilustrasi begal
Ilustrasi begal ( Tribun Bogor)

Dirinya bersikeras kronologi pembunuhan yang dilakukan ZA itu tidak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP.

Sebab, kliennya pada saat itu tengah membela diri dari begal yang hendak memperkosa pacarnya.

Kuasa hukum lainnya dari ZA yakni Bakti Riza Hidayat pun menuturkan kekecewaan yang serupa.

Baca Juga: Ini Jawaban Kepsek Soal Siswinya yang Bunuh Diri dari Lantai 4, Hingga Percakapan Terakhirnya

 Ia mengatakan jika kliennya di dakwa juga dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

ZA didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam ilegal.

Bakti menjelaskan pisau yang dibawa oleh kliennya tersebut terpaksa dibawanya karena merupakan salah satu bahan pembuatan keterampilan di sekolahnya.

 Baca Juga: Ngeri Siswa SMP di Makkassar Temukan Granat Kala Bersih-bersih Sekolah

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm