Maraknya pemberitaan ini, Walikota Depok pun langsung mendapat teguran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyebut Pemkot Depok telah melakukan tindakan diskriminatif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung.
Baca Juga: Partai Gerindra Beri Klarifikasi Terkait Rumor Pro LGBT di Twitter
"Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut," ucap Beka.
Karena menurutnya, yang disampaikan Idris sangat bertentangan dengan dasara negara Republik Indonesia yakni UUD 1945.
Salah satunya dalam pasal UUD 1945 Pasal 28G (1), Beka menjelaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baca Juga: Beredar Isu Gerindra Pro LGBT, Tanggapan Fadli Zon 'Ngegas'