Sonora.ID - Wali Kota Depok Mohammad Idris Abdul Shomad telah membantah terkait berita yang telah beredar di masyarakat tentang adanya kebijakan razia kepada Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Hal ini di sampaikan kepada awak media setelah peluncuran Alat Perekam Data Transaksi Online di RM Simpang Raya, Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, Kamis (16/1/2020).
Baca Juga: Marak Kasus LGBT, dr. Boyke: Lingkungan Pergaulan Anak Harus Seimbang
"Sama sekali Pemerintah Kota Depok, Pak Idris dalam hal ini sebagai Wali Kota Depok, belum mengeluarkan kebijakan apapun. Periksa saja, edaran saja belum punya saya," tegas Idris seperti dikutip tribunnews.com.
Pemberitaan ini muncul ketika Idris ditanya soal kasus Reynhard Sinaga yang merupakan salah satu Warga Negara Indonesia yang berdomisili di kota Depok.
Dari pertanyaan itu, Idris menjelaskan bahwa Pemkot Depok telah memerintahkan Sat Pol PP dan Dinas Kependudukan untuk melakukan tindakan tanggap dalam meminimalisir merabaknya komunitas LGBT di wilayah yang ia pimpin.
Baca Juga: Iklan BTS X Tokopedia Dinilai Promosikan LGBT, Apa Penjelasan KPI?
Dirinya mengatakan untuk terus memantau terhadap aktivitas penerbitan di tempat-tempat kos dan apartemen.
"Dan saya tidak mengatakan penertiban LGBT secara khusus, tidak. Mungkin, di antaranya (penertiban tersebut) ada penyimpangan-penyimpangan seksual, tidak hanya LGBT," tuturnya.
Sudah kewajiban Idris untuk bertugas dan memberdayakan seluruh masyarakat untuk menjadi orang yang baik.
Baca Juga: Presiden Marvel Studio: Akan Ada Karakter LGBTQ Pertama di MCU
Jika pemberdayaan saja sudah, kata Idris, maka Pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi (Tokupsi) yakni penertiban.
Penertiban tersebut tidak hanya berfokus pada LGBT saja, melainkan ke segala aspek lainnya.
"Seluruh tindakan yang melanggar norma baik norma negara maupun norma etnis bangsa dan norma agama, itu ada ketentuan penertibannya, jadi bukan hanya LGBT," paparnya.
Baca Juga: Disney Hapus Adegan LGBT dalam Film Star Wars: The Rise of Skywalker
Maraknya pemberitaan ini, Walikota Depok pun langsung mendapat teguran dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM menyebut Pemkot Depok telah melakukan tindakan diskriminatif.
Hal ini disampaikan langsung oleh Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Beka Ulung.
Baca Juga: Partai Gerindra Beri Klarifikasi Terkait Rumor Pro LGBT di Twitter
"Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut," ucap Beka.
Karena menurutnya, yang disampaikan Idris sangat bertentangan dengan dasara negara Republik Indonesia yakni UUD 1945.
Salah satunya dalam pasal UUD 1945 Pasal 28G (1), Beka menjelaskan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Baca Juga: Beredar Isu Gerindra Pro LGBT, Tanggapan Fadli Zon 'Ngegas'