Pengasuh PAUD Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala

22 Januari 2020 15:07 WIB
Illustrasi Pengasuh PAUD di Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala
Illustrasi Pengasuh PAUD di Tetapkan Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala ( freepict.com)

Akibatnya kedua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal terancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Hingga saat ini kepolisian setempat menyimpulkan bahwa kematian Yusuf akibat dari kelalaian dua orang petugas PAUD.

"Sejauh yang kami simpulkan, Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.

Kini kedua tersangka, akan diperiksa dan mejalani penyelidikan lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.

Baca Juga: Reuni, Leonardo DiCaprio dan Robert De Niro Adu Peran di Film 'Killers of the Flower Moon'

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm