Akibatnya kedua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal terancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Hingga saat ini kepolisian setempat menyimpulkan bahwa kematian Yusuf akibat dari kelalaian dua orang petugas PAUD.
"Sejauh yang kami simpulkan, Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Kini kedua tersangka, akan diperiksa dan mejalani penyelidikan lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Baca Juga: Reuni, Leonardo DiCaprio dan Robert De Niro Adu Peran di Film 'Killers of the Flower Moon'