Sonora.ID - Dua orang pengasuh PAUD di Samarinda, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Yusuf.
Keduanya dinilai telah lalai hingga menyebabkan nyawa Yusuf melayang bahkan hingga kepala korban terpisah dari raganya.
Sebelumnya seorang balita bernama Yusuf Ahmad sempat dikabarkan hilang dari PAUD Jannatul Athfaal.
Baca Juga: Miris! Ibu Jual Anak Kandung Yang Baru Berumur 3 Hari, Seharga 15Jt
Tak berselang lama tepatnya pada hari Minggu 8/12/2019, warga Samarinda menemukan potongan tubuh tanpa kepala, kaki dan tangan didekat parit.
Pihak keluarga yang merasa jenazah tersebut adalah Yusuf langsung mengadakan tes DNA guna mencari tahu kebenarannya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Baca Juga: Jelang Imlek, Konsumen Buru Aksesoris dan Kuliner di Petak Sembilan
Akibatnya kedua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal terancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Hingga saat ini kepolisian setempat menyimpulkan bahwa kematian Yusuf akibat dari kelalaian dua orang petugas PAUD.
"Sejauh yang kami simpulkan, Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Kini kedua tersangka, akan diperiksa dan mejalani penyelidikan lebih lanjut selama 24 jam untuk memutuskan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Baca Juga: Reuni, Leonardo DiCaprio dan Robert De Niro Adu Peran di Film 'Killers of the Flower Moon'