Wahyu diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sementara itu, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Baca Juga: KPK Dapat Selidiki Keterlibatan Parpol Pada Kasus Wahyu Setiawan
KPK telah menetapkan total empat tersangka dalam kasus suap ini.
Selain Wahyu, KPK juga menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina sebagai tersangka.
Lalu, politisi PDI-P Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful. Dua nama terakhir disebut Lili sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap.
Baca Juga: Klarifikasi PDIP soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati & Hasto untuk KPU
Wahyu, Agustiani, dan Saeful ditahan KPK setelah terjaring lewat operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Sementara itu, keberadaan Harun Masiku masih belum diketahui.