Sementara itu dua tersangka lain berperan membantu kerja mucikari dalam mencari laki-laki hidung belang.
Mirisnya, para anak di bawah umur tersebut dipaksa melayani sepuluh pria dalam sehari dan didenda jika tak mencapai target.
Dari hasil bisnis haramnya ini keenam pelaku memperoleh penghasilan dan keuntungan sebesar Rp. 2 Miliyar
Baca Juga: Korban Bertambah, 25 Orang di China Meninggal Dunia Akibat Virus Corona
Dalam dua bulan pertama bekerja, korban sama sekali tidak digaji. Selain itu masih banyak tindakan paksaan dari para tersangka ke pada korban.
Saat penangkapan, polisi hanya menemukan sepuluh anak di bawah umur di kafe yang menjadi pusat lokasi prostitusi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Kisah Pilu Bupati Pelalawan Harus Gendong Jenazah Anaknya, Karena Tak Ada Biaya Sewa Ambulans