Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th

24 Januari 2020 14:59 WIB
Illustrasi Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th
Illustrasi Polda Metro Jaya Bongkar Aksi Perdagangan Anak & Bisnis Prostitusi Yang Libatkan Anak Umur 14th ( youtube Kompas Tv)

Sonora.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, akhirnya dapat membongkar sindikat perdagangan anak dan bisnis prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.

Sindikat perdagangan anak dan bisnis prostitusi anak ini berada di kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.

Setidaknya Polda Metro Jaya telah mengamankan enam orang tersangka yang terdiri dari tiga laku-laki dan tiga perempuan.

Baca Juga: Setelah Banjir dan Revitalisasi Monas, Trending ‘Anies Sebar Proyek’

Para tersangka mengeksploitasi anak dengan rata-rata umur 14 tahun hingga 18 tahun. Mereka adalah anak-anak yang dikumpulkan dari berbagai lokasi dan dijual kepada dua muncikari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, anak tersebut dijual oleh dua tersangka kepada dua mucikari seharga Rp 700 ribu hingga 1,5 juta rupiah.

"Mereka memasarkan anak-anak melalui akum media sosial, dan bisnis haram ini telah berlangsung selama dua tahun lamanya" Ungkap Yusri dapan Pres rilis seperti yang telah ditayangkan youtube Kompas Tv.

Baca Juga: Aparat Kepolisian Berhasil Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur

Sementara itu dua tersangka lain berperan membantu kerja mucikari dalam mencari laki-laki hidung belang.

Mirisnya, para anak di bawah umur tersebut dipaksa melayani sepuluh pria dalam sehari dan didenda jika tak mencapai target.

Dari hasil bisnis haramnya ini keenam pelaku memperoleh penghasilan dan keuntungan sebesar Rp. 2 Miliyar 

Baca Juga: Korban Bertambah, 25 Orang di China Meninggal Dunia Akibat Virus Corona

Dalam dua bulan pertama bekerja, korban sama sekali tidak digaji. Selain itu masih banyak tindakan paksaan dari para tersangka ke pada korban.

Saat penangkapan, polisi hanya menemukan sepuluh anak di bawah umur di kafe yang menjadi pusat lokasi prostitusi.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana sepuluh tahun penjara.

Baca Juga: Miris! Kisah Pilu Bupati Pelalawan Harus Gendong Jenazah Anaknya, Karena Tak Ada Biaya Sewa Ambulans

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm