Kaget Lihat Monas Botak, DPRD DKI Jakarta: Nyesel Kalau Tahunya Begini

28 Januari 2020 13:25 WIB
Sebelum dan sesudah Monas direvitalisasi
Sebelum dan sesudah Monas direvitalisasi ( KOMPAS.com)

Sonora.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi merasa kaget ketika melakukan sidak ke proyek pembangunan revitalisasi di kawasan Monumen Nasional (Monas), Senin (27/1/2020).

Dilokasi revitalisasi, Prasetio yang sering sapa Pras ini merasa kaget ketika melihat kawasan Monas selatan hanya berisi beton-beton saja.

"Agak kaget dengan situasi dan kondisinya. Saya langsung turun melihat revitalisasi Monas yang saya anggarkan. Kok beda dengan pemikiran saya," kata Prasetio. 

Baca Juga: Sebarkan Video Banjir di Monas, Dishub Ini Kena Tegur Sekda DKI

Dirinya menyebut bahwa kawasan Monas merupakan daerah ring satu pemerintahan yang menjadi ruang hijau berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah DKI.

Namun justru hal ini justru terbalik, pohon-pohon di area Monas tersebut hilang dengan dalih dipindahkan.

Pras mengaku dirinya menyesal jika tahu bakal dilakukan pembetonan di area tersebut.

"Di sini juga ada suatu keanehan, seharusnya kan rencananya dulu lalu berapa anggarannya. Setelah itu baru dianggarkan. Ini enggak, dibuat anggarannya dulu baru perencanaan. Nah ini terbalik," tutur Prasetio.

Baca Juga: Kronologi Mantan Bupati Nias Selatan yang Dilempari Kotoran Babi

Tak hanya Pras, pihak Istana Kepresidenan pun kini mulai turun tangan.

Istana akan menyurati Anies dan jajarannya untuk meminta penghentian sementara revitalisasi kawasan Monas.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kita minta untuk distop dulu," kata Menteri Sekretaris Negara yang juga Ketua Komisi Pengarah Pratikno.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Akan Pakai Plat Nomor Khusus Berwarna Biru

"Kita surati saja," tambahnya.

Pratikno menegaskan, sejak aturan era Soeharto Pemprov DKI harus meminta dan mendapatkan izin terlebih dahulu dari Komisi Pengarah jika ingin melakukan perubahan di wilayah Medan Merdeka.

"Jadi, secara prosedural memang kami minta kepada Pemprov DKI untuk meminta persetujuan dulu kepada Komisi Pengarah, karena itu aturan yang masih berlaku dan tentu saja harus ditaati," kata dia.

Apabila surat izin telah diterima, Komisi Pengarah akan segera menggelar rapat untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Korban Tewas Virus Corona Melonjak Jadi 106 dan 1.300 Kasus Baru di China

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm