Gerombolan warga yang masih emosi pun masih mengejar pelaku hingga ke kantor Polres di Desa Fatcei, Kecamatan Sanana, Maluku Utara.
Kepala satuan Intel Polres Kepulauan Sula Ipda Samsul mengimbau kepada masyarakat agar bisa menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya ke pihak yang berwajib.
“Bahwa, untuk kasus ini karena sudah berada di ranah hukum maka serahkan pada aparat penegak hukum, mengingat karena negara kita negara hukum olehnya tidak boleh main hakim sendiri,” kata Samsul di Mapolres.
Baca Juga: Bendera Diubah Jadi Virus Corona, China Murka dan Tuntut Permintaan Maaf
Sebelumnya, pelaku telah mengeluarkan pernyataan bahwa Nabi Muhammad merupakan seorang penipu dan Al Qur’an itu hanya bohong kepada salah satu saksi yang tidak ingin disebutkan namanya.
Mendengar ucapan itu, warga yang mengetahui kabar penistaan tersebut berbondong-bondong ke rumah Ambon untuk menghakiminya.
Beruntung, sebelum dihakimi dengan sadis, anggota Polsek setempat segera datang untuk mengamankan Ambon.
Baca Juga: Muncul Fenomena 'King Of The King', Pengamat: Bentuk Obsesi Kepemimpinan Yang Tak Tersalurkan