Kepada polisi, pelaku awalnya menyangkal atas tuduhan tersebut.
Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakuinya.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan kepada anaknya sendiri telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 6 SD.
Sedangkan kakak korban DM, telah menggauli adiknya sendiri sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Baca Juga: Habib Ini Nekat CabulI dan Menghipnotis Salah Satu Mama Muda
Sedangkan DA mengaku baru mencabuli korban sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam pasal berlapis yaitu Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Perkosa 190 Pria di Inggris, Siapa Sebenarnya Reynhard Sinaga?