Sonora.ID - Seorang wanita (15) asal Mamasa, Sulawesi Barat berinisial I mengaku telah diperkosa oleh ayahnya MK (60), kakanya DM (22), dan sepupunya DA (22).
Ketiga pelaku tega menggauli I selama bertahun-tahun hingga korban mengalami trauma yang mendalam.
Dikutip dari kompas.com, kasus ini mulai terungkap ketika, tetangga dan para tokoh masyarakat merasa curiga dengan keluarga ini.
Baca Juga: Ditolak Mentah Cintanya, Pelatih Futsal Tega Gauli Anak Didiknya Sendiri
Warga melihat kedekatan antara tiga pelaku dan korban sangat tak terlihat seperti hubungan kekeluarga lainnya.
Hingga akhirnya warga, tokoh masyarakat, dan aktivis perempuan kemudian meminta keterangan dari korban.
Kepada mereka, I mengaku telah digauli oleh ayah, kakak dan sepupunya.
I tak kuasa untuk melawan sebab selama ini yang menopang kehidupannya adalah ketiganya.
Mendengar hal itu, warga langsung melaporkan ke Polres Mamasa, dan langsung dilakukan penangkapan pada Selasa (28/1/2020).
Baca Juga: Sama dengan Reyhnard, Bujang Lapuk di Tulungagung Tega Cabuli Belasan Anak Dibawah Umur
Kepada polisi, pelaku awalnya menyangkal atas tuduhan tersebut.
Namun saat diinterogasi lebih jauh, pelaku MK akhirnya mengakuinya.
Tindakan tak terpuji yang dilakukan kepada anaknya sendiri telah terjadi sejak korban masih duduk di kelas 6 SD.
Sedangkan kakak korban DM, telah menggauli adiknya sendiri sejak korban duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP.
Baca Juga: Habib Ini Nekat CabulI dan Menghipnotis Salah Satu Mama Muda
Sedangkan DA mengaku baru mencabuli korban sebanyak satu kali.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto mengatakan, ketiga tersangka mengaku tidak saling mengetahui perbuatan yang mereka lakukan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, perbuatan cabul ketika pelaku dilakukan tidak saling tahu. Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul terhadap keluarga dekatnya sendiri karena pengaruh tontonan film porno,” ucap Dedi, saat dihubungi, Rabu (29/1/2020).
Akibat perbuatannya ketiga pelaku diancam pasal berlapis yaitu Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta juncto Pasal 76e UU No 35 tahun 2014 dengan acaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Perkosa 190 Pria di Inggris, Siapa Sebenarnya Reynhard Sinaga?