Sonora.ID - Bagi Anda yang tengah mencari pekerjaan atau merasa bosan dengan pekerjaan yang sekarang Anda dapat mencoba mendaftar di PT PELINDO II.
Saat ini PT Pelindo II tengah membuka lowongan pekerjaan, tepatnya per Febuari 2020.
Pt Pelindo II merupakan salah satu dari perusahaan yang berada dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca Juga: Tilang Pengendara yang Main Ponsel, Driver Ojol: Kalau Mau Lihat Maps Gimana?
Berdasarkan informasi di website resmi Pelindo II, pendaftaran lowongan kerja akan dibuka hingga 17 Februari 2020.
Lowongan yang buka yakni sebagai Pandu atau pilot service. Adapun pendaftaran bisa dilakukan di https://ipc.e-seleksi.com/.
Baca Juga: Di Pasar Tomohon Minahasa Daging Tikus Lebih Laku Dibanding Daging Sapi
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar di PT Pelindo II:
1. Usia minimal 30 tahun dan maksimal 39 tahun per 1 Februari 2020
2. Memiliki sertifikat keahlian pelaut minimal ANT-III (ANT II dan I diutamakan)
3. Masa berlayar sebagai Mualim Kapal 1000 GT (Diutamakan Nahkoda) minimal 3 tahun
4. Sehat Jasmani, rohani dan bebas narkoba
Baca Juga: Menkes Jawab Alasan 7 WNI Yang 'Ditinggalkan, 3 Diantaranya Tak Lulus 'Screening'
5. Tinggi badan minimal 160 cm
6. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris lisan maupun tulisan
7. Memiliki kemampuan dasar berenang
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja Perusahaan
9. Bersedia menjalani ikatan dinas dengan Perusahaan
10. Bersedia mengikuti Diklat Calon Pandu oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Bagi yang belum memiliki ijazah Diklat Pandu)
Cara Melamar:
1. Registrasikan diri ke https://ipc.e-seleksi.com
2. Masukkan email dan nomor telepon yang aktif.
3. Menerima email konfirmasi dari website seleksi
4. Pendaftaran pada website e-seleksi dan upload berkas lamaran sebagai berikut:
Baca Juga: Warga Natuna: Karantina WNI dari Wuhan di Atas Kapal Atau Ditempatkan di Lepas Pantai
a. Softcopy pas foto terbaru dan berwarna dilampirkan dikolom foto pada bagian resume/CV
b. Scan KTP yang masih berlaku
c. Scan Certificate of Competency dan Certificate of Profiency sesuai dengan amandemen Manila 2010 (Legalisir)
d. Scan buku pelaut
e. Scan sertifikat pandu (bagi yang memiliki)
Baca Juga: Menkes Jawab Alasan 7 WNI Yang 'Ditinggalkan, 3 Diantaranya Tak Lulus 'Screening'
f. Scan sertifikat pengukuhan pandu (bagi yang memiliki)
5. Pastikan anda mengikuti perkembangan terkait proses seleksi melalui e-mail maupun website e-seleksi.
Baca Juga: Tolak WNI Dari Wuhan, Warga Natuna Berdemostrasi Hingga Tuntut 6 Hal