Ali mengatakan, karena pengiriman uang tersebut sudah dilakukan, maka KPK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening Harun Masiku. Namun, KPK memblokir rekening dari Wahyu Setiawan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya transaksi dengan pihak lain.
"Pemberi kan sudah selesai, uangnya, sudah beralih. Tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih, jadi rekening yang diblokir adalah rekening penerima," ucapnya.
Berdasarkan konstruksi perkara yang tertuang, Ali mengungkapkan, yang menjadi fokus utama adalah penerima bukan pemberi suap.
"Konstruksi perkaranya kan memang demikian. Pemberi itu selesai ketika uangnya sudah beralih, Jadi otomatis hal-hal lain seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening tidak menjadi fokus," ujarnya.
Baca Juga: Kala KPK & Imigrasi Beda Pendapat Soal Keberadaan Buronan Harun Masiku
Dalam perkara ini, Harun Masiku lolos dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020. Sempat beredar kabar Harun berada di luar negeri, namun ternyata pada 7 Januari 2020 sudah di Indonesia.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.