Sonora.ID - Baru-baru ini beredar isu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik buronan Harun Masiku.
Menanggapi isu tersebut, akhirnya KPK mengklarifikasi apa yang sebenarnya terjadi.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan rekening diblokir adalah milik mantan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, bukan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Jadi perlu diluruskan itu bahwa upaya tindakan proses penerima. Dalam proses lain ketika tindak pidana suap, bisa dikembangkan secara langsung apakah si penerima ini ada penerimaan lain sehingga kan kemudian dilakukan pemblokiran," kata Ali Fikri di Jakarta, Selasa (4/2/2020).
Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Tersangka Harun Masiku Akan Segera Tertangkap
Ia menjelaskan, rekening yang diblokir adalah milik tersangka Wahyu Setiawan (WSE).
Hal itu dikarenakan dia sudah menerima uang Rp400 juta diduga suap dari Harun Masiku yang ingin jadi anggota DPR lewat proses PAW.
Jadi hingga saat ini pihak KPK belum memblokir rekening Harun Masiku.
"Perkara ini kan dugaan suap menyuap antara pemberi dan penerima, pemberi kita tahu kan uangnya sudah ditemukan, sebagai barang bukti. Yang beralih kepada si penerima kan sementara ada Rp400 juta kemudian ada rekening yang ditemukan juga yang itu kemudian dugaannya diterima oleh si penerima dalam hal ini tersangka WSE," papar Ali.
"Kalau pemberi sudah selesai uangnya sudah beralih tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih ke rekening yang diblokir adalah rekening yang diterima," imbuhnya.
Ali mengatakan, karena pengiriman uang tersebut sudah dilakukan, maka KPK tidak melakukan pemblokiran terhadap rekening Harun Masiku. Namun, KPK memblokir rekening dari Wahyu Setiawan untuk dilakukan pengembangan terkait adanya transaksi dengan pihak lain.
"Pemberi kan sudah selesai, uangnya, sudah beralih. Tentunya kan tidak dilakukan upaya pemblokiran, tetapi sebagai penerima karena uangnya sudah beralih, jadi rekening yang diblokir adalah rekening penerima," ucapnya.
Berdasarkan konstruksi perkara yang tertuang, Ali mengungkapkan, yang menjadi fokus utama adalah penerima bukan pemberi suap.
"Konstruksi perkaranya kan memang demikian. Pemberi itu selesai ketika uangnya sudah beralih, Jadi otomatis hal-hal lain seperti penyitaan aset dan pemblokiran rekening tidak menjadi fokus," ujarnya.
Baca Juga: Kala KPK & Imigrasi Beda Pendapat Soal Keberadaan Buronan Harun Masiku
Dalam perkara ini, Harun Masiku lolos dalam OTT KPK pada 8 Januari 2020. Sempat beredar kabar Harun berada di luar negeri, namun ternyata pada 7 Januari 2020 sudah di Indonesia.
Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yaitu Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina serta pihak swasta, Saeful.
Wahyu Setiawan dan Agustiani ditetapkan sebagai pihak penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful merupakan pihak yang memberikan suap.