Ternyata usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang lalu, namun sempat berhenti pada saat didatangi oleh pihaknya.
“Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, lalu berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi,” ungkapnya.
Hingga saat ini pihaknya selalu menyatakan bahwa kebijakan itu disebut sebagai langkah yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pihanya juga menyebutkan bahwa saat ini RTH sudah dikembalikan ke lahan hijau karena itulah yang menjadi fungsi utama lahan tersebut.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Jakarta Sediakan 478 Pompa Air
“Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata runag kita,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.
Menurut pantauan, saat ini bagian langit-langit RTH terdapat kabel listrik yang menjuntai dari tiang saluran udara tegangan ekstra tinggi atau SUTET dari satu tempat ke tempat lainnya.
Dulunya RTH ini digunakan untuk berjualan tanaman, sedangkan saat ini sudah ada papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut dalam tahap pembangunan untuk dijadikan bazar, taman, plaza, dan Pedagang Kaki Lima atau PKL.
Baca Juga: Tak Menghandiri Perayaan Imlek Nasional sampai Dicari Jokowi, Ini Kata Ahok