Ruang Terbuka Hijau Zaman Ahok Diubah Jadi Kawasan Kuliner, Pemprov DKI Tuai Protes

5 Februari 2020 11:55 WIB
RTH jadi Kawasan Kuliner
RTH jadi Kawasan Kuliner ( )

Sonora.ID - Setelah heboh dengan revitalisasi monas yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia, bahkan pejabat negara, saat ini Pemerintah Provisi DKI Jakarta kembali menjadi sorotan.

Hal tersebut terjadi sesaat setelah Pemprov DKI berencana akan membangun kawasan kuliner di Jalan Pluit Karangan Indah Timur, Penjaringan, Jakarta Utara.

Rencana tersebut diprotes lantaran, kawaasan kuliner ini dibangun di atas lahan Ruang Terbuka Hijau atau RTH yang dibebaskan pada zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjabat.

Baca Juga: Pemprov DKI Janjikan Tanam Pohon 3 Kali Lipat Terkait Penebangan Pohon Revitalisasi Monas

Kebijakan atau rencana ini tidak hanya mendapatkan protes dari masyarakat, namun saya seperti revitalisasi monas, kebijakan ini juga mendapatkan protes dari pihak pejabat negara.

Dikutip dari Kompas.com, fraksi PDI-Perjuangan memprotes keputusan yang dibuat oleh Pemprov DKI ini karena merunutnya rencana pembangunan kawasan kuliner tak sesuai peruntukannya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI, Gembong Warsono menyatakan bahwa akan melayangkan protes setelah meninjau langsung lokasi tersebut pada hari Senin, 3 Februari 2020 yang lalu.

Baca Juga: Underpass Kemayoran Banjir, Anies: Pemprov DKI Bantu Meski Bukan Kewenangan Kami

Ternyata usaha ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 yang lalu, namun sempat berhenti pada saat didatangi oleh pihaknya.

“Dulu 2018 kita pernah datang ke sana, kita stop, lalu berhenti. Tapi sekarang mulai dibangun lagi,” ungkapnya.

Hingga saat ini pihaknya selalu menyatakan bahwa kebijakan itu disebut sebagai langkah yang melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Pihanya juga menyebutkan bahwa saat ini RTH sudah dikembalikan ke lahan hijau karena itulah yang menjadi fungsi utama lahan tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Jakarta Sediakan 478 Pompa Air

“Kami Fraksi PDI Perjuangan meminta kepada Jakpro untuk mengembalikan fungsi yang sebenarnya pada jalur hijau sebagaimana tertuang dalam rencana detail tata runag kita,” ungkapnya masih dikutip dari sumber yang sama.

Menurut pantauan, saat ini bagian langit-langit RTH terdapat kabel listrik yang menjuntai dari tiang saluran udara tegangan ekstra tinggi atau SUTET dari satu tempat ke tempat lainnya.

Dulunya RTH ini digunakan untuk berjualan tanaman, sedangkan saat ini sudah ada papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut dalam tahap pembangunan untuk dijadikan bazar, taman, plaza, dan Pedagang Kaki Lima atau PKL.

Baca Juga: Tak Menghandiri Perayaan Imlek Nasional sampai Dicari Jokowi, Ini Kata Ahok

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm