Ia mengklaim Arak dan tuak Bali sudah sangat terkenal. Namun, pengembangannya selama ini masih terhambat karena ada Peraturan Presiden yang mengatur produksi minuman beralkohol tradisional termasuk dalam "negatif list".
"Untunglah ada jalan keluar, dengan mengaturnya dalam regulasi berupa Pergub," kata Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng itu.
Bahkan, Koster berencana akan menggelar Festival Minum Arak bali.
"Nanti siapa yang minum paling banyak dan tidak mabuk, itu yang menjadi juara," katanya berseloroh.
Baca Juga: Sutiyoso Jelaskan Konsep Tembok Raksasa untuk Cegah Banjir Rob
Koster pun merinci ruang lingkup Peraturan Gubernur No 1 Tahun 2020 itu meliputi pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan; kemitraan usaha; promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; sanksi administratif; dan pendanaan.
Sedangkan pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali meliputi tuak Bali, brem Bali, arak Bali, produk artisanal; dan brem atau arak Bali untuk upacara keagamaan. Pelindungan, pemeliharaan, dan pemanfaatan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah sesuai kewenangannya.